Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Selasa

Tentang Perbankan

1. Kurs Dollar VS Rupiah

Sebenarnya apasih hubungannya investasi asing dengan kurs rupiah dollar? Kenapa jika investasi luar negeri Indonesia naik maka kurs dollar melemah dan kurs rupiah menguat? Berikut ini penjelasannya.

Kurs dollar vs rupiah tergantung hukum keuangan permintaan penawaran mata uang dollar vs rupiah. Investor luar negeri jual dollar dan beli rupiah untuk investasi Indonesia, karena investor asing investasi rupiah dan bukan investasi dollar. Jika investor luar negeri jual dollar berarti permintaan dollar turun. Bila permintaan dollar turun, otomatis kurs dollar akan turun. Jika investor asing beli rupiah berarti permintaan terhadap rupiah naik, bila hal ini terjadi maka kurs rupiah naik.

Keuntungan investasi luar negeri adalah kurs rupiah yang menguat itu karena mereka melakukan investasi di mata uang asing, seperti rupiah dan bukannya dollar. Hal ini akan membuat kita mengerti mengapa Indonesia butuh investasi dari luar negeri, khususnya investasi sektor riil.

jadi itulah pentingnya mengapa pemerintah Indonesia harus membangun fasilitas investasi terbaik, membangun infrastruktur, dan kepastian hukum supaya investor asing kelas dunia menilai Indonesia bisnis yang bagus dan mereka mau menginvestasikan saham di perusahaan Indonesia yang terbaik.

2. Obligasi Negara Ritel (ORI)

Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Obligasi Negara yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk dijual kepada individu atau perorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual (IndoPremier) di pasar perdana.
Salah satu agen penjual adalah IndoPremier yang melayani pembelian dan penjualan Obligasi Negara Ritel (ORI) di pasar perdana secara online melalui situs www.ipotindonesia.com dan melalui Kantor Pusat dan 6 (enam) Kantor Cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di pasar sekunder, IndoPremier siap berperan sebagai Agen Penjual yang pertama dan satu-satunya dalam memberikan fasilitas transaksi online trading untuk ORI.


Manfaat Atau Keuntungan Investasi Pada ORI:
1. AMAN, pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Negara Republik Indonesia.
2. MENGUNTUNGKAN, kupon lebih tinggi dari suku bunga deposito (saat penawaran di pasar perdana) dan potensi capital gain di perdagangan pasar sekunder.
3. FIXED, kupon tetap dan dibayarkan setiap bulan.
4. RINGAN, investasi minimal Rp5 juta dan kelipatannya.
5. LIKUID, dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan dapat dijadikan sebagai agunan atau digadaikan kepada pihak lain.
6. DIVERSIFIKASI, memudahkan investor mendiversifikasi portofolio serta optimalisasi Manajemen Risiko.
7. MUDAH, prosedur pembelian dan penjualan yang mudah dan transparan di pasar Sekunder (melalui mekanisme bursa ataupun diluar bursa dan tercatat di Bursa Efek Indonesia).
8. RITEL, dijual untuk perorangan WNI.
9. PARTISIPASI, masyarakat berperan aktif secara langsung dalam pembiayaan pembangunan nasional.

3. Cyber Crime Terjadi di Bank Besar

Belakangan ini sering sekali terjadi Cyber Crime dibeberapa bank besar yang memang dianggap nasabah bahwa bank tersebut telah memiliki teknologi informasi yang canggih.
kejahatan yang sering terjadi seperti pembobolan dana atau hacking, pemalsuan kartu kredit, pendeteksian pin nasabah dan lain sebagainya sehingga kita bertanya-tanya siapakah yang merasa dirugikan? pihak bank kah atau pihak nasabah kah? sudah pasti yang merasa dirugikan adalah kedua belah pihak yaitu pihak bank dan pihak nasabah.
maka dari itulah pihak bank perlu lebih meningkatkan keamanan bank baik dari segi teknologi sistem informasi maupun dari segi penjagaan, tetapi tidak hanya pihak bank yang perlu menigkatkan keamanan tetapi juga dari pihak nasabah misalnya hal ringan seperti menutup jari ketika memasukan kode pin di ATM demi keamanan karena banyak sejumlah ATM yang alat penutup pin nya dicopot sehingga banyak para pembobol yang menunggu nasabah masuk kebilik ATM kemudian menyalin pin tersebut sehingga dapat merugikan nasabah.

4. OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Bagi anda yang belajar ekonomi khususnya masalah keuangan pastilah sudah tidak asing lagi dengan dunia perbankan. Dunia perbankan semakin berkembang seiring dengan semakin pesatnya perekonomian di Indonesia. Anda juga bisa jadi sudah tidak asing lagi dengan istilah OJK atau otoritas jasa keuangan,
Oleh karena itu berkaitan dengan semakin banyaknya bank yang muncul di Indonesia, semakin dibutuhkan juga keprofesionalan yang lebih tinggi guna mendukung kinerja perbankan di Indonesia. Perwujudan sebuah bank yang sehat dan bebas dari masalah mutlak diperlukan agar tidak mempengaruhi kestabilan ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
Guna mengawasi dan mengatur kinerja perbankan tersebut pastilah dibutuhkan suatu lembaga lain yang saat ini kita kenal sebagai Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki tujuan menjaga kestabilan bank rupiah yang mendapatkan wewenang khusus untuk mengatur dan mengawasi perbankan yang ada di Indonesia. Dengan kewewenangannya tersebut bank Indonesia dengan bebas memberikan peringatan kepada pihak bank lain jika bank tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Sebenarnya apasih fungsi, tugas dan tujuan dari OJK itu?
Fungsi OJK itu sebenarnya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor keuangan. Sedangkan tugas dari OJK itu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan seperti di sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB. Dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan dapat terselengara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

5. Perbanas Nilai OJK Membebani Industri Perbankan

Informasi yang saya ketahui saat ini mengenai OJK yaitu Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan bahwa dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) malah membebani perbankan dalam negeri. Alesannya karena adanya peraturan mengenai premi OJK, sektor keuangan di Tanah Air akan dikenai pungutuan operasional OJK termasuk perbankan.
Besar iuran kepada perbankan adalah 0.03 persen hingga 0,045 persen dari total aset bank, di mana dipungut secara bertahap hingga memenuhi 0,045 persen pada 2016 mendatang. Dari total aset Rp 5.000 triliun harus di iurkan sebesar Rp 2.23 triliun. Sementara fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan didalam sektor jasa keuangan menurut perbanas pun belum nampak kinerjanya. Sehingga perbanas menilai bahwa OJK hanya membebani industri perbankan.

6. Bahaya!! 90% Aplikasi Mobile Banking Memiliki Masalah Keamanan

Dengan kehadiran aplikasi mobile banking pastinya sangat membantu mempermudah kebutuhan penggunanya. Tapi tahukah kalian jika kemungkinan besar aplikasi mobile banking yang anda gunakan sehari-hari untuk bertransaksi keuangan ternyata memiliki masalah keamanan?
Ariel Sanchez seorang ahli riset menunjukan bahwa 9 dari 10 aplikasi mobile banking yang ada ditoko aplikasi perangkat mobile memiliki masalah keamanan. Sanchez telah menguji sekitar 40 aplikasi mobile banking ternama didunia dan hasilnya ternyata cukup mengejutkan. Hampir dari seluruh aplikasi yang diuji nya ternyata memiliki celah keamanan yang memungkinkan pelaku kejahatan cyber untuk melakukan pishing atau spaming. Dengan kata lain celah keamanan ini memungkinkan para pelaku cybercrime untuk mengirimkan sebuah email yang seolah-olah resmi berasal dari pihak bank. sehingga para pelaku dapat mengumpulkan sejumlah informasi pribadi pengguna yang seharusnya dirahasiakan. Parahnya lagi sekitar 70% dari 40 aplikasi yang diuji tidak memiliki fitur otentifikasi keamanan alternatif untuk mencegah aksi phising atau spaming. sementara sisanya diketahui memiliki fitur keamanan alternatif menggunakan database terenskripsi untuk menyimpan informasi rahasia nasabah.
Dengan demikian untuk menanggulangi permasalahan ini dapat disarankan kepada para pengguna untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan mobile banking dan menggunakan layanan email yang memiliki sistem keamanan lebih kuat. Dengan begitu pishing atau spaming yang masuk pada email akan lebih dulu teridentifikasi oleh sistem keamanan layanan email yang digunakan.

7. Fraud Dalam Dunia Perbankan

fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja menggunakan sumber daya organisasi atau perusahaan secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga merugikan organisasi atau perusahaan yang bersangkutan maupun pihak lain. Berdasarkan pengertian tersebut fraud memiliki beberapa jenis yaitu:
  • Fraud dibidang kredit
  • Fraud dibidang operation
  • Fraud dibidang teknologi dan informasi
Ada beberapa kasus fraud dalam dunia perbankan yang penulis ketahui:
  • Kasus pembobolan dana nasabah citibank jakarta sebesar kurang lebih Rp 44 miliyar yang dilakukan oleh karyawan nya dengan mentransfer kerekening pribadi atau kerabatnya
  • Pembobolan bank nasabah jateng syariah surakarta sebesar kurang lebih Rp 6 miliyar oleh kepala cabang dengan menggunakan tanda tangan palsu
  • Pembobolan bank terbesar di swiss, Union Bank of Switzerland (UBS) oleh pialang investasi kweke adoboli senilai USD.2miliyar dan masih banyak lagi kasus-kasus fraud lainnya.
Tetapi untuk mencegah kasus-kasus fraud seperti diatas kita dapat melakukan beberapa strategi seperti kebijakan dalam sistem rekrutment, kebijakan rotasi, kebijakan reward, kebijakan dan prosedur sanksi, kebijakan dan prosedur know your employee dan lain sebagainya guna untuk mencegah kasus-kasus fraud dalam dunia perbankan.


8. Bank Syariah Sebagai Solusi Yang Berkeadilan dan Berkeraykyatan

Setuju atau tidak kah bahwa Bank Syariah sebagai solusi yang berkeadilan dan berkerakyatan?
Menurut penulis Bank Syariah merupakan ekonomi islam dan perbankan syariah merupakan solusi bagi penigkatan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan ekonomi di muka bumi termasuk di Indonesia. Karena merupakan kewajiban bagi umat islam sebagai "Khalifah" dimuka bumi untuk meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadlian melalui kegiatan muamalah (berekonomi dan berniaga) yang sesuai kaidah-kaidah syariat islam.
Tetapi saat ini peran perbankan syariah masih sangat kecil ditengah ready market umat islam Indonesia yang sangat besar jumlahnya. Banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama oleh para pelaku, pemerintah dan masyarakat termasuk keberanian para ulama Indonesia untuk bersepakat dan mengeluarkan fatwa bahwa "bunga bank sama dengan riba dan karenanya haram hukumnya" Para pelaku usaha masih harus diyakinkan bahwa bank syariah mampu memberikan manfaat ekonomi langsung secara praktis maupun spiritual yang menjamin kehalalan dan keberkahan, sehingga mampu memurnikan jiwa, razqi, harta, dan keturunan dari kemungkinan yang haram maupun yang syubhat.

9. Jenis-jenis Cybercrime Berdasarkan Motif Kegiatan dan Berdasarkan Sasaran Kejahatan

Dengan maraknya berbagai tindakan kejahatan dalam dunia perbankan yang biasa kita sebut dengan cybercrime tidak ada salahnya jika kita mengetahui jenis-jenis dari cybercrime. Jenis cybercrime berdasarkan motif kegiatan yaitu:
  • Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal: kejahatan ini murni karena motif kriminalitas, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan contohnya seperti carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain.
  • Cybercrime sebagai kejahatan abu-abu: pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah abu-abu cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. salah satu contohnya adalah probing atau portscanning yaitu semacam tindakan pengintipan terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya.
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan jenis cybercrime terbagi menjadi 3 yaitu:
  • Cybercrime yang menyerang individu  (Against Person)
  • Cybercrime menyerang hak milik (Against Property)
  • Cybercrime menyerang pemerintah (Against Goverment)

10. Pengertian Redenominasi

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa merubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat mempengaruhi transaksi harian karna risiko dan ketidak nyamanan yang diakibatkan oleh sejumlah lembaran uang yang harus dibawa atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah yang besar.
Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi. Redenominasi bisa juga disamaakan dengan menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut.
Pada redenominasi tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama, sedangkan pada sanering menimbulkan banyak kerugian karena data beli turun drastis. Selain itu redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakukan transaksi. Tujuan berikutnya mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional, sementara sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).

11. Penggabungan Usaha Bank

Dalam dunia perbankan, faktor kepercayaan merupakan suatu hal yang sangat penting. Penilaian tingkat kesehatan bank juga akan mempengaruhi penilaian calon nasabah terhadap suatu bank. Bagi bank yang dinyatakan sehat, akan sangat menguntungkan. Tetapi bagi yang tidak sehat disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha bank. Jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang bisa dilakukan di Indonesia adalah:
  • Merger, merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasinya terlabih dahulu.
  • Konsolidasi, merupakan penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank yang ikut konsolidasi tanpa proses likuidasi.
  • Akuisisi, merupakan penggabungan dengan pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah, yang berubak hanyalah kepemilikannya.

12. Kasus Penggabungan Usaha Bank

Ada beberapa contoh mengenai penggabungan usaha bank seperti yang sudah penulis jelaskan sebelumnya. Contoh penggabungan usaha ini terjadi pada otoritas jasa keuangan (OJK) yaitu ojk mendorong konsolidasi bank-bank asing yang melibatkan tiga bank malaysia adapun nama tiga bank tersebut adalah bank CIMB, RHB capital, dan Malaysia Builing Society.
Ketua dewan komisioner OJK berpendapat bahwa Merger bank yang dilakukan oleh bank Malaysia bisa meningkatkan daya tahan perbankan nasional. ia juga berpendapat sebaiknya konsolidasi bank asing dibantu agar dapat memberikan konstribusi untuk pembangunan perekonomian di Indonesia yang signifikan. Kemudian OJK juga akan melakukan merger pada bank-bank kecil walaupun belum diketahui nama bank-bank kecil yang dimaksudkan.

13. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR merupakan lembaga perbankan resmi berdasarkan undang undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan yang tugas nya menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamaakan  dengan itu dan menyalurkan dan sebagai usaha BPR.
Fungsi BPR tidak hanya menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil, dan menegah tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat menggunakan prinsip 3T yaitu Tepat waktu, Tepat jumlah, Tepat sasaran karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan nasabah.

14. Kasus BPR

Ada suatu contoh kasus mengenai bank perkreditan rakyat yang penulis ketahui yaitu kasus pada PT BPR Restu Artha Makmur, pada kasus ini ada seorang nasabah PT tersebut yaitu Ranggoaini Jahja yang melaporkan bank tersebut kepada OJK karena maeras dirugikan dan ditipu.
Masalahnya berawal dari pengajuan kredit yang dilakukan suaminya bernama Hendro sebesar 1 miliyar dimana kredit tersebut dicatat dalam akta pengakuan utang. Pinjaman dilakukan dalam skema kredit sindikasi sebesar 800jt berasal dari PT BPR Restu Artha Makmur dan sisanya 200jt bersumber dari PT Restu Mandiri Makmur. Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama 12 bulan.
Dengan bunga sebesar 22,5jt setiap bulan selama 11 bulan, pada angsuran terakhir nasabah harus membayar seluruh pokok utang berikut bunga pada bulan akhir dengan total dana sebesar Rp 1.022,5 jt.
Denda keterlambatan bunga dan pokok ditetapkan sebesar 0.25% perhari, dihitung dari pokok utang ditambahn bunga yang belum dibayar.
Pada suatu waktu Ranggoaino dan suaminya mengajukan permohonan pengalihan kredit kepasa BPD Kulon Progo karena ingin mendapatkan bunga pinjaman yang lebih renda serta tenor pinjaman lebih panjang. Setelah dilakukan pengecekan akhir, BPR Kulon Progo menolak dengan alasan kredit tersebut tidak tercatat dalam sistem informasi debitur. Sehingga apa yang mau ditake over kalau tidak ada kredit? disitulah Ranggoaini dan suaminya hendro merasa ada yang janggal. Kemudian mereka meminta penjelasan kepada manajemen BPR Restu Artha Makmur yang kemudian ditanggapi dengan pemberian printout ID History dari sistem informasi debitur bank Indonesia atas nama nasabaj Hendro Rahtomo. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang di bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dinyatakan bahwa nasah tersebut tidak memiliki catatan kredit. Disitulah mereka menduga data yang diberikan oleh BPR Restu Artha Makmur palsu.

15. Kapolri Bicara Kasus Cyber Crime

Kepolisian Republik Indonesia mencatat sedikitnya terdapat 171 kasus kejahatan teknologi informasi atau cyber crime dengan tersangka 111 orang selama tahun 2013.
porli mempunyai kemampuan untuk melakukan penangkapan terhadap cyber crime baik melalui hacker maupun yang lainnya. Rata-rata dana nasabah dipindahkan secara ilegal atau dipindahkan ke rekening tertentu.
Menurut kapolri saat ini kejahatan melalui teknologi informasi sudah semakin tinggi. Belum lama ini telah terjadi pembobolan dana nasabah salah satu bank besar di Indonesia, dana yang hilang mencapai Rp 21 miliyar. Berkaca pada kasus tersebut hal ini perlu diantisipasi agar tidak terulang.
Kasus cyber crime tidak hanya ada didalam negeri melainkan juga di negara tetangga seperti Malaysia.
terkait hal itu, kapolri menjelaskan bahwa perlu diterapkan langkah-langkah pencegahan dalam melakukan transaksi  perbankan sehingga bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti pre emptive dalam pemilihan IT, karena komunikasi ini terkoneksi kabel, satelit, dan seluruhnya bisa diantisipasi dengan pemilihan IT. Setiap koneksi yang menggunakan  kabel, radio, satelit semua bisa disadap seseorang. Orang bisa masuk ke dalam sistem perbankan baik secara legal maupun ilegal.


16. Menyewa Safety Deposito Box

Cara terbaik untuk menyimpaan sejumlah barang berharga yaitu dengan cara SDB (Safety Deposito Box) Hampir setiap bank memeiliki fasilitas ini bagi nasabah unutk menyimpan barang-barang berharga termasuk emas dan surat wasiat. Bank umumnya fasilitas keamanan superketar untuk jasa penyewaan SDB. Untuk membuka brankas, bank memberlakukan syarat berlapis. Berikut ini prosedur-prosedur pengamanan standar yang diberikan bank terhadap safety deposito box:
  • Ketika akan membuka safety deposito box, pemilik brankas harus mampu menunjukan identitas lengkap sebagai bukti pemilik
  • Ruang tempat menyimpan kotak-koatak itu dilengkapi kamera closed-circuit (CCTV) yang selalu mengintai gerak-gerik pengunjung maupun petugas jaga
  • Bank hanya menyediakan dua kunci. Kunci master dipegagng bank dan satu kunci dipegang nasabah. Kotak hanya bisa dibuka kalau kedua kunci itu dimasukkan bersamaan kelubang kunci. Kotak tidak akan terbuka jika hanya menggunakan satu kunci
  • Setelah brankas dibuka, petugas bank akan langsung meninggalkan nasabah sendirian
  • Brankas yang disediakan bank tersebut tahan cingkelan dan tahan api, sehingga aman dari maling dan kebakaran
SDB adalah cara penyimpanan yang paling aman. Terkadang ada beberapa kasus dimana nasabah mengaku kebobolan benda-benda berharga yang telah disimpan di SDB. Kemungkinan itu selalu saja terjadi. Sistem keamanan seketat apapun  pasti akan jebol kalau simaling bekerja sama dengan orang dalam. Untuk lebih meminilaisasi resiko pembobolan SDB atau hal-hal yang mungkin tidak diinginkan ada baiknya kita:
  • Membaca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku terhadap SDB yang kita sewa, Hal ini untuk mempersiapkan mental jikalau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi
  • Mengamati kunci yang diberikan, jika memungkinkan mintalah kunci SDB yang (nampak) baru untuk lebih meminimalisasi resiko kemungkinan kunci telag mengalami penggandaan
  • Jika memungkinkan lagi, pilihlah SDB pada posisi tengah, sejajar dengan badan kita. Hal ini selain memudahkan kita menggapainya tidak perlu jongkok ataupun jinjit/ menggunakan tangga juga untuk meminimalisasi resiko semisal terjadi kebakaran
Sehingga solusi lainnya adalah pililah bank yang reputasinya bagus. Pilihlah bank yang tidak memiliki track record kebobolan. Untuk pengamanan berlapis, gunakanlah jasa asuransi. Sehingga kalau terjadi apa-apa kita tidak kehilangan seluruh aset yang ada didalam kotak penyimpanan.

17. Etika Dalam Perbankan

Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal perebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran jika banyak penawaran berbagai marketing produk tabungan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.

Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti disitu, Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu bersikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.

Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.

Dari contoh diatas telah tergambar berbagai persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2 bank besar tersebut di Indonesia sangatlah sesuai dengan etika bank. Karna, mereka mempromosikan produk dan jasa bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.

18. Kasus BLBI

Salah satu kasus kejahatan perbankan yang paling menghebohkan sepanjang sejarah bangsa ini adalah kasus bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal BLBI.
Meskipun kebijakan ini keluar sekitar tahun 1998, kasusnya kini mulai menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu persatu aktor yang berkaitan dengan kebijakan itu, mulai diperiksa KPK. BLBI adalah skema bantuan (pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami bantuan likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Namun ternyata dana tersebut dibawa kabur oleh beberapa pemilik bank. Audit BPK terhadap penggunaan dan BLBI oleh ke 48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi inidikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

19. Kasus Bank Mega

Kasus pembobolan bank yang juga menarik perhatian adalah hilangnya dana Rp 111 milyar milik PT Elnusa di Bank Mega. Enulsa akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp 111 miliyar yang dilakukan enam tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa.
Sejak kasus pembobolan dana nasabah Bank Mrga mencuat, bank sentral telah menjatuhkan beberapa hukuman terhadap Bank Mega. yaitu melarang bank milik Chairul Tanjung tersebut membuka produk deposito on call atau sejenisnya. Bank Mega juga dilarang membuka kantor cabang baru.

20. Kasus Bank Bali

Bank bali mempunyai tagihan atas nama diantaranya kepada PT Bank Umum Nasional (BUN) dan PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang semuanya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sehingga ditutup oleh Bank Indonesia (BI) dan diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tim pengelola BB menemuikan suatu perjanjian cessie. Berdasarkan perjanjian tersebut, BB mengalihkan tagihan kepada PT Era Giat Prima (EGP) dan sebagai imbalan, EGP akan menyerahkan kepada BB surat-surat berharga yang diterbitkan BB atau bank-bank pemerintah senilah RP 798 miliyar. Dari kasus Bank Bali ada dua hal yang terjadi, penggembosan aset oleh pemilik lama dan pencarian tagihan Bank Bali dari BI. Agency Secretary BPPN menyatakan, Bank Bali belum berada di bawah BPPN karena kresit macetnya belum dialihkan dan belum direkapitulasi. Akan tetapi, setidaknya Bank Indonesia (yang berpartner dengan BPPN, langsung atau tidak langsung dalam penyehatan perbankan) sudah tahu Bank Bali akan dimiliki pemerintah.

Jumat

PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK

Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.

1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
-  ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
-  ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
-  ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan  adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.


6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.

Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).



http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/

Kamis

Jasa - Jasa Bank

A. Pengertian Jasa Bank Lainnya

Selain untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, Perbankkan menyediakan fasilitas-fasilitas lainnya. Namun hal ini juga akan melihat terlebih dahulu dari sisi permodalan sampai dengan kesiapan dari personel dari pihak bank untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang diharapkan oleh nasabah, selain itu juga diperhatikan apakah bank tersebut termasuk kedalam kategori bank umum, BPR atau bank syariah
B. Keuntungan Jasa-Jasa Bank
Keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan dengan bunga kredit.

Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh perbankkan yaitu melalui :
1. Biaya administrasi
Biaya ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus,biasanya dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu.
2. Biaya Kirim
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri.
3. Biaya Tagih
Jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
4. Biaya Provisi dan Komisi
Biaya ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan.

5. Biaya Sewa
Biaya ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box, dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.

C. Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
Telah dijelaskan didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum syariah.
Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya :

1. Kiriman Uang (Transfer)
Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer.

2. Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek yang berasal dari dalam kota). Peserta kliring adalah bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

3. Inkaso
Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.

4. Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. 
Adapun surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito                                      e. Surat perjanjian
b. Sertifikat tanah                                           f. Akte kelahiran
c. Saham                                                       g. Akte pernikahan
d. Obligasi                                                     h. Ijasah
Sedangkan untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box adalah :
a. Emas
b. Mutiara
c. Berlian
d. Intan
e. Permata
Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.
  
5. Bank Card
Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini.

6. Travellers Cheque
Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

7. Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri. Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.

Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut dengan advising bank.

Rabu

CAMELS (Penilaian Tingkat Kesehatan Bank)

Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S). Analisis CAMELS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah.

Penurunan tingkat kesehatan bank secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya financial distress yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan mendekati kebangkrutan.
financial distress pada bank apabila tidak segera diselesaikan akan berdampak besar pada bank tersebut dengan hilangnya kepercayaan dari nasabah. Tingkat kesehatan bank merupakan salah satu faktor penting yang menunjukkan efektifitas dan efisiensi perbankan dalam rangka mencapai tujuannya.
Taswan (2010:537) memberikan definisi tingkat kesehatan bank sebagai “hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, profitabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar”.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:

a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan dilakukan melalui penilaian terhadap kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui rasio ini akan diketahui kemampuan menyanggah aktiva bank terutama kredit yang disalurkan dengan sejumlah modal bank (Abdullah, 2003:60).
Rumus pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi CAR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 1. Matriks Kriteria Peringkat Komponen Permodalan

Rasio
Peringkat
CAR ≥ 12%
1
9% ≤ CAR < 12%
2
8% ≤ CAR < 9%
3
6% < CAR < 8%
4
CAR ≤ 6%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

b. Kualitas Aset (Asset Quality)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor aset bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif dan tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Rasio Kualitas Aktiva Produktif merupakan rasio yang mengukur kemampuan kualitas aktiva produktif yang dimiliki bank untuk menutup aktiva produktif yang diklasifikasikan berupa kredit yang diberikan oleh bank. Rasio ini mengindikasikan bahwa semakin besar rasio ini menunjukkan semakin menurun kualitas aktiva produktif (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(1) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(1) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 2 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(1)

Rasio
Peringkat
KAP­1­ ≤ 2
1
2 < KAP1 ≤ 3%
2
3% < KAP1 ≤ 6%
3
6 < KAP1 ≤ 9%
4
KAP1 > 9%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

Rasio pemenuhan PPAP merupakan rasio yang mengukur kepatuhan bank dalam membentuk PPAP untuk meminimalkan risiko akibat adanya aktiva produktif yang berpotensi menimbulkan kerugian (Taswan, 2010:167).
Rumus untuk menghitung KAP(2) adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi KAP(2) ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 3 Matriks Kriteria Peringkat Komponen KAP(2)

Rasio
Peringkat
KAP ≥ 110%
1
105% ≤ KAP2 < 110%
2
100% ≤ KAP2 < 105%
3
95% ≤ KAP2 < 100%
4
KAP2 < 95%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

c. Manajemen (Management)
Penelitian Merkusiwati (2007) menggambarkan tingkat kesehatan bank dari aspek manajemen dengan rasio Net Profit Margin (NPM), alasannya karena seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen umum, manajemen risiko, dan kepatuhan bank pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba. Net Profit Margin dihitung dengan membagi Net Income atau laba bersih dengan Operating Incomeatau laba usaha.
Rumus NPM adalah:
(Merkusiwati, 2007)
Predikat kesehatan bank dari segi NPM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 4 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NPM

Rasio
Peringkat
NPM ≥ 100%
1
81% ≤ NPM < 100%
2
66% ≤ NPM < 81%
3
51% ≤ NPM < 66%
4
NPM < 51%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

d. Profitabilitas (Earnings)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor profitabilitas bank antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen Return on Assets (ROA),Return on Equity (ROE), Net Interest Margin (NIM) atau Net Operating Margin(NOM), dan Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO).
ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh laba secara keseluruhan dari total aktiva yang dimiliki (Dendawijaya, 2009:118).
Rumus ROA adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi ROA ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 5 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROA

Rasio
Peringkat
ROA > 1,5%
1
1,25% < ROA ≤ 1,5%
2
0,5% < ROA ≤ 1,25%
3
0 < ROA ≤ 0,5%
4
ROA ≤ 0%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

ROE mengindikasikan kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan ekuitasnya. Kenaikan dalam rasio ini berarti terjadi kenaikan laba bersih dari bank yang bersangkutan dan selanjutnya kenaikan tersebut akan menyebabkan kenaikan harga saham bank (Dendawijaya, 2009:119)
Rumus ROE adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi ROE ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 6 Matriks Kriteria Peringkat Komponen ROE

Rasio
Peringkat
ROE > 15%
1
12,5% < ROE ≤ 15%
2
5% < ROE ≤ 12,5%
3
0 < ROE ≤ 5%
4
ROE ≤ 0%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

Rasio NIM mengindikasikan kemampuan bank menghasilkan pendapatan bunga bersih dengan penempatan aktiva produktif (Taswan, 2009:167). Bank syariah menjalankan kegiatan operasional bank tidak dengan sistem bunga, maka dalam penilaian rasio NIM pada bank syariah menggunakan rasio Net Operating Margin (NOM) yang merupakan pendapatan operasi bersih terhadap rata-rata aktiva produktif.
Rumus NIM dan NOM adalah: Predikat kesehatan bank dari segi NIM ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 7 Matriks Kriteria Peringkat Komponen NIM/NOM

Rasio
Peringkat
NIM > 3%
1
2% < NIM ≤ 3%
2
1,5% < NIM ≤ 2%
3
1% < NIM ≤ 1,5%
4
NIM ≤ 1%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

BOPO digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya (Dendawijaya, 2009:120). Semakin tingga rasio ini menunjukkan semakin tidak efisien biaya operasional bank.
Rumus BOPO adalah:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi BOPO ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 8. Matriks Kriteria Peringkat Komponen BOPO

Rasio
Peringkat
BOPO ≤ 94%
1
94% < BOPO ≤ 95%
2
95% < BOPO ≤ 96%
3
96% < BOPO ≤ 97%
4
BOPO > 97%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR).
LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya (Dendawijaya, 2009:116).
Rumus LDR yaitu:
(SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)
Predikat kesehatan bank dari segi LDR ditunjukkan dalam tabel berikut:
Tabel 9. Matriks Kriteria Peringkat Komponen LDR

Rasio
Peringkat
LDR ≤ 75%
1
75% < LDR ≤ 85%
2
85% < LDR ≤ 100%
3
100% < LDR ≤ 120%
4
LDR > 120%
5

(Sumber: SE BI No. 6/23/DPNP tahun 2004)

f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian rasio sensitivitas terhadap risiko pasar didasarkan pada Interest Rate Risk Ratio (IRRR) yang proksi terhadap risiko pasar. IRRR menunjukkan kemampuan bank dalam mengcover biaya bunga yang harus dikeluarkan dengan pendapatan bunga yang dihasilkan.

Sumber :
http://mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/


http://arririchadd.wordpress.com/2012/04/30/camels/