A. Pengertian Jasa Bank
Lainnya
Selain untuk menghimpun
dan menyalurkan dana kepada masyarakat, Perbankkan menyediakan
fasilitas-fasilitas lainnya. Namun hal ini juga akan melihat terlebih dahulu
dari sisi permodalan sampai dengan kesiapan dari personel dari pihak
bank untuk menyediakan fasilitas-fasilitas yang diharapkan oleh nasabah, selain
itu juga diperhatikan apakah bank tersebut termasuk kedalam kategori bank umum,
BPR atau bank syariah
B.
Keuntungan Jasa-Jasa Bank
Keuntungan
yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah selisih antara bunga simpanan
dengan bunga kredit.
Selain itu ada lagi keuntungan yang dapat diperoleh
perbankkan yaitu melalui :
1. Biaya administrasi
1. Biaya administrasi
Biaya
ini dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus,biasanya
dikenakan untuk pengelolaan fasilitas tertentu.
2.
Biaya Kirim
Biaya
kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang atau yang biasa disebut dengan
transfer, baik transfer dalam negari ataupun luar negeri.
3.
Biaya Tagih
Jasa
yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa
kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen
dalam negeri maupun luar negeri.
4.
Biaya Provisi dan Komisi
Biaya
ini dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas
bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankkan.
5. Biaya Sewa
Biaya
ini dibebankan kepada nasabah yang menggunkan fasilitas safe deposit box,
dan besarnya sewa tergantung dari besarnya safe deposit box yang dipakai.
C. Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
Telah dijelaskan
didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan sangat tergantung
dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional ataukah bank umum
syariah.
Berikut
adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya :
1. Kiriman Uang (Transfer)
Transfer
adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari ataupun luar negeri.
Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank
R” melalui jasa transfer.
2. Kliring (Clearing)
Kliring
merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan
warkat seperti cek yang berasal dari dalam kota). Peserta kliring adalah bank
yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
3. Inkaso
3. Inkaso
Inkaso merupakan jasa
bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank
di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa
inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan melalui inkaso misalnya cek, bilyet
giro, wesel, deviden.
4.
Safe Deposit Box
Safe
deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para nasabahnya yang
membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat berharga miliknya.
Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran yang berbede-beda sesuai dengan
kebutuhan dari para nasabahnya.
Adapun
surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito e. Surat perjanjian
a. Sertifikat deposito e. Surat perjanjian
b.
Sertifikat tanah f.
Akte kelahiran
c.
Saham g.
Akte pernikahan
d.
Obligasi h.
Ijasah
Sedangkan
untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box adalah :
a.
Emas
b.
Mutiara
c.
Berlian
d.
Intan
e.
Permata
Adapun keuntungan yang
dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.
5. Bank
Card
Bank
card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang
dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk dipergunakan sebagai
alat pembayaran ditempat-tempat yang menyediakan fasilitas untuk ATM ini.
6. Travellers
Cheque
Travelier
cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini biasanya
dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller cheque
diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan
diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
7. Letter
of Credit (L/C)
Letter
of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri.
Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir)
dalam transaksi dagangannya.
Pembukaan L/C oleh
importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau
inssuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang
yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar
atau disebut dengan advising bank.