Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio
keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa
harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau
waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan
mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang
bersangkutan.
1. Legal Reserve
Requirement (LRR)
Legal Reserve
Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit
Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio
(LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. pengertian
lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan
aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan
untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital
Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy
Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian
yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik
kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva
produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu
membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit
(LLL)
Perhitungan Legal
Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
- ASPEK PERMODALAN
(CAPITAL)
Penilaian pertama
adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank
yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian
tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
- ASPEK KUALITAS
AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau
sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang
dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai
dengan fungsinya.
- ASPEK KUALITAS
MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian
kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas
manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang
ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
- ASPEK
RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini
diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga
untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank
yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total
Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
(BOPO).
- ASPEK LIKUIDITAS
(LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah
penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila
bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang
jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan
kredit yang layak dibiayai.
5. Non Performing Loan
(NPL)
Non performing
loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar,
diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank
Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan
angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 =
meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net Interest
Margin (NIM)
marjin bunga bersih
(NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank
atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi
pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga
produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan
non-finansial.
Hal ini biasanya
dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman
dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana
pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang
diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
http://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/