Hey
guys, aku mau ngeshare sedikit nih tentang salah satu hobbi aku. Aku punya
hobbi mengoleksi jilbab atau yang biasa disebut hijab. Memang sih dalam
keseharian aku belum sepenuhnya menggunakan hijab tapi karna aku slalu
memperhatikan fashion jadi aku suka aja mengoleksi hijab. Lagi pula sekarang
hijab fashion diindonesia sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat,
terbukti dengan banyak nya muncul model dan gaya berhijab yang dihasilkan mulai
dari jilbab, gamis, aksesoris serta yang lainnya sehingga hijab fashion menjadi
sebuah hal yang sudah umum dan banyak digunakan oleh kebanyakan wanita
indonesia yang notabene adalah negara dengan muslim terbanyak didunia. Butik dan toko yang menjual busana
muslim pun sudah menjamur di mana mana, hingga ke pelosok daerah. Pengusaha
konveksi pun banyak yang mengubah haluan menjadi produsen busana muslim.
Maka dari itu aku sebagai seorang remaja muslim sangat menikmati fenomena hijab style ini, bersekolah, les, bermain, baik acara resmi maupun tak resmi hijab style sangat membantu kita dengan berbagai fariasinya.
Tapi bagaimana sih hukum hijab yang
semestinya dalam syariat islam? Disini aku akan membahasnya sedikit J
Hijab
dalam hadis dan alquran
Menjaga
kehormatan dan harga diri manusia khususnya kehormatan wanita adalah suatu asas
yang telah diterima dalam agama Islam serta dalam seluruh aturan-aturan dan
hukum-hukumnya. Dan masalah hijab adalah merupakan salah satu dari perkara
tersebut. Al-Quran Karim telah menjelaskan berbagai topik hijab dalam berbagai
bentuk, gambaran, dan ibarat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, hijab
dipandang sebagai suatu kewajiban dalam agama islam dan apabila seseorang
mengingkarinya maka dia telah mengingkari satu hukum yang telah diwajibkan
dalam agama dan mengingkari kewajiban agama berarti terjerumus di dalam
kekafiran. Perlu diketahui bahwa tidak perlu semua aturan-aturan Islam itu
dibahas dalam Al-Quran, karena Al-Quran Al-Karim adalah sebuah aturan pokok
yang hanya memberikan pembahasan secara global dan masalah-masalah detailnya
diserahkan kepada mufassir Al-Quran, yakni Rasulullah SAW dan
para awliya di mana mereka mengambil sumber dari wahyu Tuhan, di
sisi lain juga kebanyakan hukum-hukum tidak dibahas secara detail dalam
Al-Quran, akan tetapi dibahas dengan terang dan jelas di dalam fiqih islam.
Adapun masalah hijab terdapat beberapa ayat yang dijelaskan dengan detail di
dalam Al-Quran, oleh karena itu sebagian orang yang tidak memiliki informasi
tentang hijab, mereka menciptakan suatu keraguan dan kesangsian di dalam
pikiran wanita sehingga menanyakan “Memangnya hijab juga terdapat dalam
Al-Quran?” pertanyaan ini sampai kapanpun tidak akan pernah tepat,
sebab Al-Quran dengan jelas telah membahas topik tentang hijab dan setiap orang
yang mengakui dirinya muslim, maka dia tidak boleh mengingkari masalah hijab
dalam islam.
Sekarang aku tunjukkan
sebagian dari ayat-ayat suci Al-Quran mengenai hijab berikut
ini: (Qullilmu’minaati yaghdhudhna min abshaarihinna wa yahpadzna
puruujahunna walaa yubdiina ziinatahunna illaa maa dzhara minhaa walyadhribna
bikhumurihinna ‘alaa juyuubihinna walaa yubdiina ziinatahunna illaa
libu’uulatihinna …) Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar
mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya
(auratnya), kecuali kepada suami mereka dan ….(QS. An-Nur : 31)
Ayat di atas adalah
ayat pertama yang menjelaskan tentang pandangan yang membangkitkan syahwat, dan
lelaki serta perempuan dianjurkan untuk menahan pandangannya, sebab pandangan
yang tercemari oleh syahwat pada lawan jenis merupakan langkah untuk melakukan
dosa dan kerusakan karena itu akar dosa ini harus disingkirkan. Dan telah di
jelaskan pula dengan transparan bahwa memandang aurat orang lain (lelaki,
perempuan, muhrim dan non muhrim) adalah dilarang. Topik lain yang perlu
diperhatikan pada ayat ini adalah kewajiban menutup leher, dada dan seputar
anggota badan wanita yang kebanyakan di jadikan pusat perhatian oleh lawan
jenis, demikian juga dalam ayat ini menunjukkan bahwa adanya larangan berhias
dan berdandan untuk yang non muhrim, kecuali apa yang telah nampak darinya, dan
sambungan dari ayat sebelumnya, dengan jelas telah melarang secara mutlak untuk
tidak menunjukkan dan mempertontonkan keindahan diri kepada yang non muhrim,
dan kalimat itu adalah; walaa yadhribna biarjulihinna…; yaitu Dan
janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan (seperti khalkhal yang di pakai oleh wanita-wanita arab); bahkan
badan sampai pergelangan tangan dan juga kaki harus ditutup. Disamping itu ayat
ini telah menjelaskan tentang falsafah hijab dan kehormatan menahan pandangan
yang di antaranya adalah menghindari terjadinya kesalahan dan kerusakan.
Ayat ke dua yang
membahas tentang kewajiban menutup tubuh adalah ayat 59 surah Al-Ahzab yang
berbunyi:”Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mukmin,”Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali,
sehingga mereka tidak di ganggu.”
Dalam
kitab Lisânul Arabi di katakan: Jilbab, yaitu lebih besar dari kerudung
dan lebih kecil dari jubah, yang dengan wasilah ini wanita menutupi kepala dan
dadanya. Oleh karena itu kata “Jilbâb” dalam surah Al-Ahzab di atas dan kata
“Khumur” dalam surah An-Nur dengan jelas menekankan mengenai kewajiban menutup
tubuh bagi wanita terhadap non mahramnya. Biasanya “Khumur” menunjukkan pada
kewajiban menutup kepala dan dada serta leher dengan sesuatu yang menyerupai
kerudung, akan tetapi “Julbaab” adalah sebuah pakaian yang lebih panjang dari
kerudung di mana seluruh tubuh tertutupi olehnya; yaitu sesuatu yang menyerupai
jubah dan biasanya dipakai oleh wanita-wanita arab.
Azab
Bagi Yang Berhijab
Buruk
Imam
Ali kw berkata: Saya menemui Rasulullah SAW, dan saya melihat beliau dalam
keadaan menangis, saya menanyakan penyebab beliau menangis. Rasulullah SAW
berkata: Dalam malam mikraj, saya melihat sejumlah wanita-wanita dari umat
saya sedang dalam azab yang sangat dahsyat. Salah satu dari mereka
seorang wanita yang rambut kepalanya digantung dan dia adalah wanita yang tidak
menutup rambutnya di depan non muhrim, demikian pula saya melihat seorang
wanita yang memakan daging dirinya sendiri dan dia adalah wanita yang berhias
dan mempercantik dirinya untuk orang lain.
Wanita-Wanita
di Akhir Zaman
Sangat disayangkan bahwa salah satu dari
tanda-tanda akhir zaman yang telah banyak di jelaskan dalam hadis-hadis adalah
perihal keadaan menyedihkan wanita-wanita berhijab buruk pada zaman itu.
Wanita-wanita dalam zaman itu, hadir di tengah-tengah masyarakat dalam suatu
bentuk yang buruk, memolekkan dan mempercantik dirinya bukan untuk suaminya,
dan memakai pakaian-pakaian yang setengah telanjang dan menampakkan tubuhnya.
Rasulullah
SAW berkata: Halaaku nisaai ummatii filahmaraini adzdszahabu
watstsayaaburriqaaqi. Terdapat dua penyebab yang menghancurkan umat saya, yang
pertama adalah emas (perhiasan-perhiasan) dan yang ke dua adalah
pakaian-pakaian tipis dan menampakkan tubuh. Berdasarkan inilah membuat
wanita-wanita berhijab buruk dan bahkan lebih buruk lagi dari mereka yang tidak
berhijab, hal ini mengisyaratkan tentang kebenaran-kebenaran dari kerusakan dan
kebinasaan yang merupakan tanda-tanda akhir zaman dan juga kita lihat bahwa
ketidakmaluan para wanita yang mempermainkan seorang lelaki, hal inilah yang
menjadi sumber kekhawatiran Rasul Akram SAW dan sangat disayangkan bahwa
sebagian dari wanita-wanita muslim yang terjun dan aktif ke dalam masyarakat,
mereka selangkah lebih maju dari wanita-wanita barat dengan wajah yang dihias
kental dan tebal serta berpakaian ringan dan sembrono, padahal mereka ini lebih
merusak dan membinasakan dari pada wanita-wanita barat yang non hijab, dan hal
ini adalah masalah yang sangat besar. Seorang wanita yang menyatakan dirinya
muslim seharusnya dia tidak menodai dan menyakiti hati Rasulullah SAW dan
jantung Imam ‘Ashr.
Kriteria hijab yang benar
Menurut Muhammad Nashiruddin Al
Abany kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah
dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat
sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai
pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian
untuk mencari popularitas diri.
Tapi dalam hal ini, saya berfikiran flexible, semua
tergantung keyakinan hati kita
0 komentar:
Posting Komentar