Dosen : Ramita Hapsari
Nama : Novia RisdianiNPM : 1B115189
CONTOH KASUS
DISKRIMINASI
Diskriminasi
adalah fenomena sosial yang menimpa masyarakat di belahan dunia manapun dan
Indonesia sekalipun tidak luput dari masalah diskriminasi ini. Diskriminasi ini
bisa dilakukan oleh negara, kelompok etnis, ras, agama, kelamin, ideologi dan
budaya. Diskriminasi bisa bersifat langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud langsung adalah yang dilakukan secara terang-terangan dan yang
tidak langsung adalah dengan membuat suatu pernyataan atau peraturan yang
bersifat netral tapi dalam prakteknya tetap melakukan diskriminasi.
pengertian
diskriminasi adalah “perbuatan atau sikap yang membedakan, perlakuan tidak
adil, memberikan prioritas atau hal yang menguntungkan kepada kaum atau yang
kelompok sepihak karena alasan kesamaan dan merugikan kelompok lain,
merendahkan atau melecehkan suatu kelompok karena merasa kelompoknya superior
dan kelompok lain adalah inferior, merusak atau menghancurkan sistem, tatanan
budaya atau kepercayaan kaum yang berbeda. Tidak selalu diskriminasi disebabkan
kebencian, ada diskriminasi yang bertujuan memojokkan suatu kelompok demi
keuntungan pribadi atau kelompoknya sendiri atau menunjukkan
kekuasaan. Contoh yang sering kita lihat adalah pelarangan pembangunan
atau perusakan tempat ibadah, penyerangan terhadap umat agama tertentu.”
DISKRIMINASI AGAMA
Hubungan antara
kelompok agama menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Berulangnya model
kekerasan beragama dengan pola yang mirip, merupakan dampak dari tindakan
diskriminasi yang dilakukan negara terhadap kelompok agama minoritas. Bahkan,
kasus kekerasan beragama tidak lagi diselesaikan melalui kebijakan publik namun
menyerahkan sepenuhnya kepada elit politik lokal. dengan keterdiaman pemerintah
dan cenderung melokalkan penanganan kasus seperti ini ,mengakibatkan timbulnya
main hakim sendiri dari kalangan agama konservatif .
Fenomena kekerasan
beragama yang kerap terjadi di daerah menjadikan masyarakat kian permisif
terhadap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu yang
mengatasnamakan agama. Sangat disayangkan bahwa pemerintah masih menganggap
kasus kekerasan beragama yang terjadi selama ini dalam batas normal.Sementara
dari kelompok agama yang melakukan aksi kekerasan melakukan pembenaran dengan
doktrin teologi. Bahaya besar apabila menganggap kekerasan agama yang terjadi
ini sebagai sesuatu yang normal.
Contoh kasus tindak
diskriminasi Agama yang sering kita jumpai antara lain :
Diskriminasi agama
terjadi di Bekasi, Kamis tanggal 21 Maret 2013 terjadi pembongkaran tempat
ibadah orang Kristiani (Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Taman
Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi) dengan alasan tidak mempunyai izin
mendirikan bangunan, untuk perluasan dan pemugaran.
Aksi kekerasan masih
terjadi di seputar masalah pendirian rumah ibadah. Laporan CRCS menemukan ada
39 rumah ibadah yang dipersoalkan, sebagian besar menyangkut keberadaan gereja
yang dipermasalahkan oleh sebagian umat muslim. Menariknya, 70% kasus terkonsentrasi
di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Cukup memprihatinkan, 17 kasus
kekerasan fisik terjadi dalam persoalan rumah ibadah tersebut. Sebagian dari
konflik rumah ibadah berujung kekerasan. Kasus persoalan rumah ibadah selama
tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya ditemukan
18 kasus, Persoalan izin pendirian masjid menjadi pemicu utama munculnya
kasus-kasus persoalan rumah ibadah. Sebanyak 24 kasus mengandung unsur belum
adaya izin rumah ibadah, sedangkan 4 kasus menyangkut rumah ibadah yang telah
memiliki izin, tetapi tetap saja dipersoalkan. Kenyataannya masalah seputar
rumah ibadah tidak saja menyangkut kerukunan beragama, tapi juga kebebasan
beragama.
Maka untuk mengurangi perasaan
tersebut perlu adanya sikap terbuka dan sikap lapang antar penganut agama yang
berbeda.
KESIMPULAN
Pembiaran diskriminasi
agama akan membuat disintegritas bangsa. Gesekan masyarakat akibat diskriminasi
agama harus dicegah dan salah satu pencegahannya adalah penegakan hukum secara
konsisten dan juga pengajaran Hak Asasi Manusia yang harus dihargai.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia harus disebarluaskan.
Dialog yang terbuka antar umat beragama, membuang perasaan superioritas harus
diusahakan dengan asas saling menghormati. Tujuannya adalah demi membangun
masyarakat yang harmonis.
Jangan selalu
beranggapan bahwa diskriminasi agama tidak pernah kita lakukan, hanya pihak
lain yang melakukan, kita hanya korban. Pandangan ini harus direvisi dan
mulailah kita melihat apakah ada diskriminasi agama disekitar kita. Dan saat
melihat harus dengan kacamata obyektif. Banyaknya penganut agama yang bersifat
ofensif dan tentunya akan menimbulkan reaksi defensif pada penganut agama lain,
akibatnya gesekan. Perlunya memulai mengubah paradigma bahwa menyebarkan agama
demi kebaikan orang lain, mengejar jumlah umat, menolong yang seiman dan
sebagainya. Kembangkan nilai agama baik agama negara ataupun agama adat yang
berbicara kasih dan penghormatan sesama, hilangkan rasa superioritas.
Diskriminasi agama
adalah fenomena masyarakat yang ada di Indonesia dan sudah saatnya dikaji lebih
mendalam dan diangkat kepermukaan dengan tujuan mengikis diskriminasi agama.
Ketika berbicara ini harus disertai sikap yang obyektif dan melepaskan kacamata
agama yang kita anut, jika tidak maka akan bias. Pers dan masyarakat juga harus
menyikapi masalah diskriminasi agama dengan arif bijaksana,
karena seringkali
permasalahan-permasalahan sosial dibelokkan ke agama dan ujungnya adalah
masalah agama yang berkobar.
Seperti pengertian
“Bhinneka Tunggal Ika” adalah berbicara masyarakat yang harmonis dan saling
menghargai bukan saling mendiskriminasi satu sama lain.
http://mediaindonesia.com/news/read/63964/diskriminasi-pada-agama-minoritas-masih-terjadi/2016-08-29
0 komentar:
Posting Komentar